Zakat profesi atau penghasilan di keluarkan setiap bulan atau setiap tahun, saat pendapatan kita di total bersih melebihi nizab zakat, maka sudah kewajiban kita untuk mengeluarkan zakatnya.
Jika kita memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka kita boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 % pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun.
Zakat profesi bisa di bedakan menurut 2 cara :
1.Secara langsung, yaitu zakat di hitung 2,5 % dari penghasilan kotor.
Contoh : seseorang mempunyai penghasilan 2.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5 % x 2.000.000 = 50.000 perbulan
2..Setelah di potong kebutuhan pokok, atau pendapatan bersih.
Metode ini lebih adil di terapkan kepada yang penghasilannya pas pasan.
Contoh : seseorang mempunyai penghasilan 2.000.000 tiap bulannya, dengan pengeluaran kebutuhan pokok 800.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5 % x 1.200.000 = 30.000 perbulan.
Zakat merupakan kewajiban individu yang harus di tunaikan, manakala sudah memenuhi syarat syarat yang telah di tentukan atau telah memenuhi nizab.
Apabila seseorang yang telah memenuhi syarat, dan dia tidak mau menunaikannya, maka dia berdosa.
Wallahu a'lam bi ash shawab.
Jika kita memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka kita boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 % pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun.
Zakat profesi bisa di bedakan menurut 2 cara :
1.Secara langsung, yaitu zakat di hitung 2,5 % dari penghasilan kotor.
Contoh : seseorang mempunyai penghasilan 2.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5 % x 2.000.000 = 50.000 perbulan
2..Setelah di potong kebutuhan pokok, atau pendapatan bersih.
Metode ini lebih adil di terapkan kepada yang penghasilannya pas pasan.
Contoh : seseorang mempunyai penghasilan 2.000.000 tiap bulannya, dengan pengeluaran kebutuhan pokok 800.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5 % x 1.200.000 = 30.000 perbulan.
Zakat merupakan kewajiban individu yang harus di tunaikan, manakala sudah memenuhi syarat syarat yang telah di tentukan atau telah memenuhi nizab.
Apabila seseorang yang telah memenuhi syarat, dan dia tidak mau menunaikannya, maka dia berdosa.
Wallahu a'lam bi ash shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar