Jumhur ulama berpendapat bahwa Aqiqah hukumnya sunnah mu'akad, sunah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.
Aqiqah merupakan realisasi rasa syukur kita, atas anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah kepada kita.
Menurut bahasa Aqiqah berarti memutus atau memotong.
Sedangkan menurut istilah Syar'i, Aqiqah adalah baru dilahirkan pada hari ke 7 ( tujuh ) dari kelahirannya.
Berarti pelaksanaan Aqiqah adalah :
Pertama, menyembelih kambing
Kedua, memberi nama
Ketiga, mencukur rambut kepalanya
Manakala telah melaksanakan tiga hal tadi, berarti kita telah melaksanakan Aqiqah.
Aqiqah merupakan ibadah sunnah mu'akkadah bagi mereka yang mampu.
Diriwayatkan dari Samirah, Rosulullah bersabda :
" Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan Aqiqahnya, maka disembelihkanlah kambing untuknya pada hari tersebut, dicukur rambutnya dan diberi nama " ( Hr. Abu Dawud dan Ahmad )
Hukum yang berlaku pada Aqiqah adalah sama seperti hukum yang berlaku pada Qurban, tetapi dalam Aqiqah tidak diperbolehkan adanya satu kambing untuk beberapa anak.
Menurut ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, Aqiqah disunnahkan bagi anak laki laki dan perempuan.
Untuk anak laki laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Dari Ummu Kharaz Al Ka'liyah, Dia menceritakan Rosulullah bersabda :
" Bagi anak laki laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya ( umur dan besarnya ) bagi anak perempuan seekor kambing "
Perlu diketahui, diperbolehkan juga memotong seekor kambing untuk seorang anak laki laki, sebagaimana yang dilakukan Rosulullah terhadap Hasan dan Husain.
Pelaksanaan Aqiqah diutamakan pada hari ke 7 ( tujuh ) dari kelahirannya, adapun kalau belum bisa, boleh pada hari ke 14 ( empat belas ), hari ke 21 ( dua puluh satu ), atau kapan saja ia mampu.
Mudah mudahan Aqiqah yang kita laksanakan sesuai dengan tuntunan Rosulullah dan kita berharap anak anak yang kita Aqiqahkan mendapat rahmat, inayah serta hidayah dari Allah SWT.
Amin ya Robbal Alamin.